PENGELOLAAN PENANGANAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
- Mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Pembantu dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, sejak permohonan informasi teregistrasi dalam bentuk berkas permohonan informasi yang telah diisi lengkap dan dilampiri fotocopy/scan identitas diri (NIK);
- Menetapkan tim yang akan menangani sengketa informasi;
- Memberikan surat kuasa melalui nota dinas Direktur kepada PPID untuk menangani sengketa informasi berkoordinasi dengan unit terkait;
- Tanggapan tertulis dari atasan PPID Pembantu perihal informasi yang disengketakan
- Diketuai oleh PPID Pembantu dan beranggotakan Tim Pertimbangan, pejabat yang menangani bidang hukum, pejabat fungsional, serta JFU yang sesuaidengan kebutuhan;
- PPID Menganalisis dan membuat pertimbangan tertulis terkait sengketa informasi yang dihadapi, Pertimbangan tertulis terhadap sengketa informasi yang dihadapi, Dokumen bukti persidangan;
- PPID melakukan prosedur ajudikasi Non-Litigasi penyelesaian sengketa informasi ke komisi informasi / pengadilan : Risalah / Berita acara persidangan dan Kesimpulan tim penanganan sengketa;